JDIH Kabupaten Barito Selatan

Menu

Search

Terbaru

ABSTRAKSI PRODUK HUKUM

Pengadaan Barang/Jasa, Keuangan,
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45 / 364 / TAHUN 2025 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMBINA POS PELAYANAN TERPADU KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN 2025-2030
Tanggal Diundangkan 10 Nov 2025
PEMBENTUKAN TIM PEMBINA POS PELAYANAN TERPADU KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN 2025-2030

TIM PEMBINA POS PELAYANAN TERPADU

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45/364/2025, 7 HLM.

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG  PEMBENTUKAN TIM PEMBINA POS PELAYANAN TERPADU KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN 2025-2029

 

ABSTRAK :

-Untuk meningkatkan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, advokasi dan bantuan yang berkaitan dengan fungsi dan kinerja pos pelayanan trepadu perlu ditetapkan dengan keputusan bupati barito selatan tentang pembentukan tim Pembina pos pelayanan terpadu kabupaten barito selatan tahun 2025-2029

-Dasar hukum keputusan ini adalah peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2024 tentang pos pelayanan terpadu;

-Keputusan ini menetapkan pembentukan tim pembina pos pelayanan terpadu kabupaten barito selatan tahun 2025-2029 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang mertupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

 

CATATAN :

-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetepalkan di buntok pada tanggal 10 november 2025;

-Lampiran 3 halaman.